Hukum Jual Beli dengan Perjanjian akan Dibeli Kembali dengan Harga Tertentu ("Sende")

Penjelasan jual beli barang dengan perjanjian akan dibeli kembali dengan harga tertentu.

Hukum Membeli Barang yang Belum Diketahui Sebelum Akad

Penjelasan hukum membeli barang sebelum mengetahui barangnya, seperti membeli susu dalam kaleng.

Hukum Jual Beli Dalam Islam

Asal muasal hukum jual beli itu sendiri adalah mubah, atau diperbolehkan. Namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, sunat, makruh bahkan haram sekalipun, tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asal maslahat jual beli itu sendiri.

Jual Beli Mercon untuk Berhari Raya

Penjelasan hukum jual beli mercon untuk tujuan kebahagiaan di hari raya.

Hukum Jual Beli Secara Inden

Bagaimana hukumnya pembelian secara remburs, yaitu pesanan atas barang tertentu yang dikirim melalui pos dengan harga tertentu dan harus dibayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut ?.

Hukum Akad Jual Beli Barang dengan Harga Kontan dan Harga Kredit yang Berbeda

Penjelasan tentang akad jual beli barang dengan dua harga, yaitu harga kontan dan harga kredit.

Hukum Transaksi Jual Beli dengan Perwakilan Pihak Lain

Penjelasan tentang hukum jual-beli yang dilakukan melalui pihak ketiga atau perwakilan.

Hukum Jual Beli Kulit yang Tidak Halal Dimakan seperti Ular dan Macan

Penjelasan tentang hukum jual-beli kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti ular dan macan.

Hukum Jual Beli dengan Memakai Kacamata

Beginilah Hukum Jual Beli Dengan Memakai Kacamata

Menyewa Pohon Karet dengan Waktu Terbatas

Bagaimana hukumnya menyewa pohon karet dengan waktu terbatas, umpama sebulan atau setahun untuk diambil getahnya?, Apakah sah persewaan itu atau tidak ?.

Membeli Serumpun Pohon Bambu dan Tunas yang Tumbuh di Sekitarnya

Kalau pembeliannya tidak dijanjikan memotong, maka yang bertumbuh itu, hak milik pembeli.

Tidak Mau Membantu Sesama Saudara Muslim

Sesungguhnya meninggalkan tolong menolong di antara umat Islam itu ada yang wajib, yaitu meninggalkan membantu maksiat.

Menjual Padi dengan Sistem Kontrak

Tidak sah menjual padi di tangkainya, dengan tempo atau kontrak.

Uang Haram yang Digunakan untuk Membeli Kebun

Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang perkebunan yang dibeli dengan uang haram, apakah haram pula hasilnya ?.

Penjelasan Mengenai Penjualan dengan Sistem Kontrak

Penjualan itu tidak sah. Apabila janji-janji itu dalam akad atau setelah akad tapi belum ada ketetapan penjualan.

Membeli Bibit Tanaman Apakah Wajib Zakat, Inilah Jawabannya

Membeli anak ikan untuk dipelihara atau biji untuk ditanam atau tanah untuk ditanami/perusahaan garam, kalau membeli tidak niat dijual lagi (diperdagangkan), maka tidak termasuk tijarah yang berkewajiban zakat.

Hukum Menjual Belikan Barang Wakaf

Apakah boleh memperdagangkan barang wakaf?.

Akad Menyanggupi Menyewa Tempat Tinggal

Sesungguhnya akad tersebut adalah akad ju’alah (menyanggupi) yang sah sebagaimana ju’alah memelihara orang sakit.

Hukum Fakir Miskin yang Menjual Daging atau Kulit Hewan dari Kurban

Fuqara, masakin yang menerima pembagian daging/kulit udhhiyah lalu menjualnya kepada ghair al-muslim hukumnya sah ma’ al-hurmah ‘ala al-mu’tamad.

Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla atau Madrasah

Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya ?.

Mencairkan Cek Mundur Mendapat Potongan Berdasarkan Prosentase

Bagaimanakah hukumnya mencairkan/menguangkan cek mundur dengan potongan berdasar prosentase ?.

Zakat Peternakan Bandeng

Tidak wajib dizakati, sebab tidak memenuhi persyaratan zakat tijarah.

Hukum Zakat Perkebunan Tebu

Tidak wajib zakat, karena tidak memenuhi persyaratan tijarah.

Menjual Barang dengan Dua Macam Harga

Bagaimana hukumnya menjual barang dengan dua macam harga yang berlainan antara cash dan kredit, antara kredit berjangka pendek dan berjangka panjang ?.

Hukum Mengenai Permasalahan Bank Islam

Ada pendapat yang tidak mempersamakan antara bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh.

Hukum Jual Beli Hutang Piutang

Jual beli hutang-piutang (bai’ al-dain) seperti tersebut di atas hukumnya boleh, jika nilainya sama. Dan jika nilainya berkurang, hukumnya tidak boleh.

Jual Beli Barang yang Berasal dari Berhutang

Imam Asy-Syafi’i dan ulama mazhab berpendapat bahwa hukum bai’ al- ‘inah sah, namun makruh tanzih. Sedangkan imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak memperbolehkan.

Inilah Hukum Budi Daya Jangkrik

Di zaman modern sekarang ini, perkembangan IPTEK semakin pesat. Di antara perkembangan tersebut adalah membudidayakan jangkrik untuk berbagai keperluan.

Hukum Jual Beli Ulat, Cacing, dan Semut untuk Makanan Burung

Bagaimana hukum jual beli barang tersebut (ulat, cacing, semut dan ular) untuk makanan burung ?.

Hukum Jual Beli di Hari Jumat dan Hasilnya

Jual beli di hari Jum’at di waktu waktu yang diharamkan, bgmna hasil uangnya ? Halal atau haram ?

Inilah Hukum Mengenai Hasil Penjualan Pulsa

Bagaimana hukumnya uang penjualan pulsa yang tahu pembelinya beli pulsa untuk sarana pacaran (telpon) atau bahkan selingkuh ?

Penjelasan tentang Jual Beli Knalpot Racing

Bagaimana hukumnya menjual knalpot racing ?

Hukum Pesan Makanan atau Barang lewat Ojek Online

Termasuk akad apakah yang dilakukan antara pak Ahmad dan pak Umar di atas ? Bagaimana hukumnya ?

Jual Beli di dalam Masjid Menurut Hukum Islam

Bagaimana hukumnya presentasi di dalam masjid, presentasi yang ada hubungannya dengan jual beli, misalnya menawarkan program jual beli rumah, program paket umroh dan haji dan lain lain

Pisau dan Selimut, Alat Tukar Jual Beli Tanah Melbourne

Melansir Australian Geographic, Batman membujuk para pemangku jabatan di suku tersebut untuk melepaskan tanah mereka

Tips Aman Cari Mobil Bekas di Situs Jual Beli Online

Terakhir meski penjual dan pembeli dipertemukan melalui situs online, bertatap muka adalah hal yang paling utama sebelum melakukan pembelian. Pembeli dapat menilai langsung kendaraannya dengan seksama begitu juga penjual dapat menerangkan kondisi mobilnya dengan apa adanya

Batasan - batasan Jual Beli Secara Online

Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus diindahkan, agar perniagaan online sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Ada beberapa batasan dalam berniaga secara online.

Hukum Jual Beli Online

Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya

Sepuluh Pintu Rezeki, Sembilannya adalah Berdagang

Walaupun dahulu aktivitas berdagang sempat dipandang sebelah mata, namun kenyataannya sekarang banyak orang mulai tertarik menjadi entrepreuner atau pengusaha

Menguji Logika Jual Beli vs Riba

Sangat tepat jika Al-Quran mengharamkan riba dengan jual beli sebagai solusinya. Secara matematis, jual beli sangat tampak potensi keuntungannya. Adapun jika bicara risiko, jual beli ada kemungkinan bangkrut, orang hutang juga ada potensi melarikan diri, tidak membayar utang dan lain sebagainya.

Terungkap, Ada Jual Beli Budak Lewat Online di Kuwait

Jika Anda berkeliling di jalan-jalan Kuwait, ada berbagai perempuan yang tak kelihatan. Mereka berada di balik pintu tertutup.

Hukum Transaksi Menggunakan Uang Elektronik Secara Online

Untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak, pembeli dan penjual, maka para ulama mensyaratkan adanya Transaksi yang jelas. "Saya jual dan saya beli", misalnya.

Hukum Jual Beli Kurma secara Online

Penahkah Anda mendengar bahwa dasar hukum jual beli kurma secara online adalah haram, sebab tidak memungkinkan terjadinya serah terima secara kontan (langsung) di tempat?

Hukum Menjual Barang Kredit yang Belum Lunas

Pada hakikatnya barang yang sudah dibeli itu telah berpindah kepemilikannya dari penjual kepada pembeli meski dibeli dengan cara kredit

Adab Jual Beli Menurut Islam

Dalam Islam, pemeluknya diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli atau berniaga. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Hadis Imam Bukhari No. 1906 : Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."

Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."

Hadis Imam Bukhari No. 1907 : Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."

Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."

Hadis Imam Bukhari No. 1908 : Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."

Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."

Hadis Imam Bukhari No. 1909 : Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."

Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."

Hadis Imam Bukhari No. 1910 : Yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, dan antara keduanya ada perkara yang syubhat

Yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, dan antara keduanya ada perkara yang syubhat

Hadis Imam Bukhari No. 1917 : Firman Allah "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada

Firman Allah "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki."

Hadis Imam Bukhari No. 1922 : Firman Allah "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada p

Firman Allah "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki"

Hadis Imam Bukhari No. 1923 : Firman Allah "...nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"

Firman Allah "...nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"

Hadis Imam Bukhari No. 1924 : Firman Allah "...nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"

Firman Allah "...nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"

Hadis Imam Bukhari No. 1934 : Kemudahan dan kemurahan dalam jual beli, dan barangsiapa meminta hak, maka hendaklah ia memintanya dengan tetap menjaga harga diri

Kemudahan dan kemurahan dalam jual beli, dan barangsiapa meminta hak, maka hendaklah ia memintanya dengan tetap menjaga harga diri

Hadis Imam Bukhari No. 1940 : Sesuatu yang dapat membatalkan, kebohongan dan tindakan menyembunyikan dalam jual beli

Sesuatu yang dapat membatalkan, kebohongan dan tindakan menyembunyikan dalam jual beli

Hadis Imam Bukhari No. 1941 : Firman Allah "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…"

Firman Allah "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…"

Hadis Imam Bukhari No. 1945 : Firman Allah "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa"

Firman Allah "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa"

Hadis Imam Bukhari No. 1970 : Jika salah seorang memberikan khiyar (pilihan) kepada kawannya setelah jual beli, maka jual belinya harus dilakukan

Jika salah seorang memberikan khiyar (pilihan) kepada kawannya setelah jual beli, maka jual belinya harus dilakukan

Hadis Imam Bukhari No. 1973 : Bila seseorang membeli sesuatu, kemudian saat itu juga ia hibahkan sebelum keduanya berpisah…

Bila seseorang membeli sesuatu, kemudian saat itu juga ia hibahkan sebelum keduanya berpisah…

Hadis Imam Bukhari No. 1993 : Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."

Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."

Hadis Imam Bukhari No. 1994 : Ketika membeli barang atau hewan, lalu ia meletakkannya pada penjual atau meninggal sebelum barang diterima

Ketika membeli barang atau hewan, lalu ia meletakkannya pada penjual atau meninggal sebelum barang diterima

Hadis Imam Bukhari No. 1995 : Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya

Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya

Hadis Imam Bukhari No. 1996 : Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya

Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya

Hadis Imam Bukhari No. 1998 : Najsy (Menaikkan harga untuk menipu pembeli), dan pendapat yang mengatakan "Jual beli semacam itu tidak boleh…"

Najsy (Menaikkan harga untuk menipu pembeli), dan pendapat yang mengatakan "Jual beli semacam itu tidak boleh…"

Hadis Imam Bukhari No. 2007 : Jika mau, ia boleh mengembalikan hewan musharrah (tidak memerah susunya hingga tampak besar saat dijual), dan bagi yang sudah memerahnya maka wajib menyertaan satu sha' kurma

Jika mau, ia boleh mengembalikan hewan musharrah (tidak memerah susunya hingga tampak besar saat dijual), dan bagi yang sudah memerahnya maka wajib menyertaan satu sha' kurma

Hadis Imam Bukhari No. 2014 : Pendapat yang tidak membolehkan orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah

Pendapat yang tidak membolehkan orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah

Hadis Imam Bukhari No. 2058 : Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli

Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli

Hadis Imam Bukhari No. 2059 : Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli

Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli

Hadis Imam Bukhari No. 2060 : Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli

Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli

Hadis Imam Bukhari No. 2063 : Bila membeli sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya, kemudian orang tersebut rela

Bila membeli sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya, kemudian orang tersebut rela

Hadis Imam Bukhari No. 2081 : Bolehkah bersafar dengan budak wanita menyuruhnya istibra` (membersihkan rahim dari keberadaan benih)

Bolehkah bersafar dengan budak wanita menyuruhnya istibra` (membersihkan rahim dari keberadaan benih)

Hadis Imam Bukhari No. 6447 : Larangan siasat dalam jual beli, dan larangan menahan kelebihan air untuk menahan rumput tumbuh

Larangan siasat dalam jual beli, dan larangan menahan kelebihan air untuk menahan rumput tumbuh

Menampilkan 1 - 10 dari 245