Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus diindahkan, agar perniagaan online sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Ada beberapa batasan dalam berniaga secara online.
Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya