Penjelasan jual beli barang dengan perjanjian akan dibeli kembali dengan harga tertentu.
Penjelasan hukum membeli barang sebelum mengetahui barangnya, seperti membeli susu dalam kaleng.
Asal muasal hukum jual beli itu sendiri adalah mubah, atau diperbolehkan. Namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, sunat, makruh bahkan haram sekalipun, tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asal maslahat jual beli itu sendiri.
Penjelasan hukum jual beli mercon untuk tujuan kebahagiaan di hari raya.
Bagaimana hukumnya pembelian secara remburs, yaitu pesanan atas barang tertentu yang dikirim melalui pos dengan harga tertentu dan harus dibayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut ?.
Penjelasan tentang akad jual beli barang dengan dua harga, yaitu harga kontan dan harga kredit.
Penjelasan tentang hukum jual-beli yang dilakukan melalui pihak ketiga atau perwakilan.
Penjelasan tentang hukum jual-beli kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti ular dan macan.
Bagaimana hukumnya menyewa pohon karet dengan waktu terbatas, umpama sebulan atau setahun untuk diambil getahnya?, Apakah sah persewaan itu atau tidak ?.
Kalau pembeliannya tidak dijanjikan memotong, maka yang bertumbuh itu, hak milik pembeli.
Sesungguhnya meninggalkan tolong menolong di antara umat Islam itu ada yang wajib, yaitu meninggalkan membantu maksiat.
Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang perkebunan yang dibeli dengan uang haram, apakah haram pula hasilnya ?.
Penjualan itu tidak sah. Apabila janji-janji itu dalam akad atau setelah akad tapi belum ada ketetapan penjualan.
Membeli anak ikan untuk dipelihara atau biji untuk ditanam atau tanah untuk ditanami/perusahaan garam, kalau membeli tidak niat dijual lagi (diperdagangkan), maka tidak termasuk tijarah yang berkewajiban zakat.
Sesungguhnya akad tersebut adalah akad ju’alah (menyanggupi) yang sah sebagaimana ju’alah memelihara orang sakit.
Fuqara, masakin yang menerima pembagian daging/kulit udhhiyah lalu menjualnya kepada ghair al-muslim hukumnya sah ma’ al-hurmah ‘ala al-mu’tamad.
Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya ?.
Bagaimanakah hukumnya mencairkan/menguangkan cek mundur dengan potongan berdasar prosentase ?.
Bagaimana hukumnya menjual barang dengan dua macam harga yang berlainan antara cash dan kredit, antara kredit berjangka pendek dan berjangka panjang ?.
Ada pendapat yang tidak mempersamakan antara bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh.
Jual beli hutang-piutang (bai’ al-dain) seperti tersebut di atas hukumnya boleh, jika nilainya sama. Dan jika nilainya berkurang, hukumnya tidak boleh.
Imam Asy-Syafi’i dan ulama mazhab berpendapat bahwa hukum bai’ al- ‘inah sah, namun makruh tanzih. Sedangkan imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak memperbolehkan.
Di zaman modern sekarang ini, perkembangan IPTEK semakin pesat. Di antara perkembangan tersebut adalah membudidayakan jangkrik untuk berbagai keperluan.
Bagaimana hukum jual beli barang tersebut (ulat, cacing, semut dan ular) untuk makanan burung ?.
Jual beli di hari Jum’at di waktu waktu yang diharamkan, bgmna hasil uangnya ? Halal atau haram ?
Bagaimana hukumnya uang penjualan pulsa yang tahu pembelinya beli pulsa untuk sarana pacaran (telpon) atau bahkan selingkuh ?
Termasuk akad apakah yang dilakukan antara pak Ahmad dan pak Umar di atas ? Bagaimana hukumnya ?
Bagaimana hukumnya presentasi di dalam masjid, presentasi yang ada hubungannya dengan jual beli, misalnya menawarkan program jual beli rumah, program paket umroh dan haji dan lain lain
Melansir Australian Geographic, Batman membujuk para pemangku jabatan di suku tersebut untuk melepaskan tanah mereka
Terakhir meski penjual dan pembeli dipertemukan melalui situs online, bertatap muka adalah hal yang paling utama sebelum melakukan pembelian. Pembeli dapat menilai langsung kendaraannya dengan seksama begitu juga penjual dapat menerangkan kondisi mobilnya dengan apa adanya
Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus diindahkan, agar perniagaan online sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Ada beberapa batasan dalam berniaga secara online.
Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya
Walaupun dahulu aktivitas berdagang sempat dipandang sebelah mata, namun kenyataannya sekarang banyak orang mulai tertarik menjadi entrepreuner atau pengusaha
Sangat tepat jika Al-Quran mengharamkan riba dengan jual beli sebagai solusinya. Secara matematis, jual beli sangat tampak potensi keuntungannya. Adapun jika bicara risiko, jual beli ada kemungkinan bangkrut, orang hutang juga ada potensi melarikan diri, tidak membayar utang dan lain sebagainya.
Jika Anda berkeliling di jalan-jalan Kuwait, ada berbagai perempuan yang tak kelihatan. Mereka berada di balik pintu tertutup.
Untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak, pembeli dan penjual, maka para ulama mensyaratkan adanya Transaksi yang jelas. "Saya jual dan saya beli", misalnya.
Penahkah Anda mendengar bahwa dasar hukum jual beli kurma secara online adalah haram, sebab tidak memungkinkan terjadinya serah terima secara kontan (langsung) di tempat?
Pada hakikatnya barang yang sudah dibeli itu telah berpindah kepemilikannya dari penjual kepada pembeli meski dibeli dengan cara kredit
Dalam Islam, pemeluknya diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli atau berniaga. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Membicarakan perdagangan dan jual beli di atas mimbar di dalam masjid
Menginap di rumah-rumah Makkah, jual beli, dan bahwa manusia…
Melakukan jual beli di musim haji dan menjual di pasar-pasar jahiliyah
Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."
Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."
Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."
Firman Allah "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.."
Yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, dan antara keduanya ada perkara yang syubhat
Perkara yang perlu dijauhi dari perkara syubhat
Barangsiapa tidak melihat perkara yang syubhat
Barangsiapa tidak melihat perkara yang syubhat
Firman Allah "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki."
Orang yang tidak memperhatikan kehalalan masalah usaha
Firman Allah "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki"
Firman Allah "...nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"
Firman Allah "...nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"
Barangsiapa yang suka untuk dilapangkan rizkinya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam membeli dengan cara tempo
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam membeli dengan cara tempo
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Usaha dan kerja seseorang dengan tangannya
Kemudahan dan kemurahan dalam jual beli, dan barangsiapa meminta hak, maka hendaklah ia memintanya dengan tetap menjaga harga diri
Memberi tangguh kepada orang yang berkecukupan
Memberi tangguh kepada orang yang kesulitan
Jika dua orang yang bertransaksi berlaku terus terang dan tidak menutupi
Penjelasan tentang penjual daging dan penjagal
Sesuatu yang dapat membatalkan, kebohongan dan tindakan menyembunyikan dalam jual beli
Firman Allah "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…"
Firman Allah "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa"
Penjelasan tentang tukang gigi dan besi
Menjual senjata saat terjadinya fitnah
Penjelasan tentang penjual minyak wangi, dan menjual misik
Bisnis sesuatu yang haram untuk dikenakan bagi laki-laki dan perempuan
Bisnis sesuatu yang haram untuk dikenakan bagi laki-laki dan perempuan
Pemilik barang lebih berhak untuk menawarkan barang
Jika tidak ditentukan waktu khiyarnya, apakah jual beli tersebut boleh?
Dua orang yang bertransaksi boleh melaukan khiyar selama belum berpisah
Dua orang yang bertransaksi boleh melaukan khiyar selama belum berpisah
Jika salah seorang memberikan khiyar (pilihan) kepada kawannya setelah jual beli, maka jual belinya harus dilakukan
Jika penjual melakukan khiyar, apakah jual beli boleh dilakukan?
Jika penjual melakukan khiyar, apakah jual beli boleh dilakukan?
Bila seseorang membeli sesuatu, kemudian saat itu juga ia hibahkan sebelum keduanya berpisah…
Tipu daya yang dilarang dalam jual beli
Larangan membuat keributan di pasar
Takaran atas orang yang menjual dan membeli
Takaran atas orang yang menjual dan membeli
Disunnahkan menakar makanan yang dijual
Sha' dan mud Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Sha' dan mud Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Penjelasan tentang jual beli dan penimbunan
Penjelasan tentang jual beli dan penimbunan
Penjelasan tentang jual beli dan penimbunan
Penjelasan tentang jual beli dan penimbunan
Menjual makanan sebelum diterima, dan menjual sesuatu yang bukan miliknya
Menjual makanan sebelum diterima, dan menjual sesuatu yang bukan miliknya
Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."
Ketika membeli barang atau hewan, lalu ia meletakkannya pada penjual atau meninggal sebelum barang diterima
Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya
Tidak boleh melakukan transaksi atas transaksi saudaranya atau menawar atas tawaran saudaranya
Najsy (Menaikkan harga untuk menipu pembeli), dan pendapat yang mengatakan "Jual beli semacam itu tidak boleh…"
Jual beli gharar, dan menjual janin yang ada dalam perut
Larangan bagi penjual untuk tidak memerah unta, sapi dan kambing
Larangan bagi penjual untuk tidak memerah unta, sapi dan kambing
Larangan bagi penjual untuk tidak memerah unta, sapi dan kambing
Jika mau, ia boleh mengembalikan hewan musharrah (tidak memerah susunya hingga tampak besar saat dijual), dan bagi yang sudah memerahnya maka wajib menyertaan satu sha' kurma
Apakah boleh orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah?
Apakah boleh orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah?
Pendapat yang tidak membolehkan orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah
Orang kota tidak boleh membeli dari orang kampung dengan perantara calo
Orang kota tidak boleh membeli dari orang kampung dengan perantara calo
Larangan untuk menghadang kafilah dagang (sebelum sampai pasar)
Larangan untuk menghadang kafilah dagang (sebelum sampai pasar)
Larangan untuk menghadang kafilah dagang (sebelum sampai pasar)
Larangan untuk menghadang kafilah dagang (sebelum sampai pasar)
Batas bolehnya penghadangan (kafilah dagang)
Batas bolehnya penghadangan (kafilah dagang)
Membuat beberapa syarat dalam jual beli yang tidak halal
Membuat beberapa syarat dalam jual beli yang tidak halal
Menjual buah kurma dengan buah kurma
Menjual buah anggur dengan buah anggur, makanan dengan makanan
Menjual buah anggur dengan buah anggur, makanan dengan makanan
Menjual dinar dengan dinar secara tempo
Menjual perak dengan emas secara tempo
Menjual emas dengan perang secara tunai
Menjual kurma pada pohonnya, dan jual beli Araya
Menjual kurma pada pohonnya, dan jual beli Araya
Menjual kurma pada pohonnya, dan jual beli Araya
Menjual buah sebelum nampak kematangannya
Menjual buah sebelum nampak kematangannya
Menjual buah sebelum nampak kematangannya
Menjual kurma sebelum nampak kematangannya
Jika menjual kurma sebelum nampak kematangannya, kemudian terkena hama
Membeli makanan sampai batas tertentu
Bila menginginkan untuk menjual kurma dengan kurma yang lebih baik
Orang yang menjual pohon kurma yang telah matang buahnya
Orang yang menjual pohon kurma yang telah matang buahnya
Menjual tanaman dengan makanan dengan cara ditakar
Menjual pohon kurma dengan batangnya
Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli
Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli
Orang yang memberlakukan urusan disetiap tempat sesuai dengan kebiasaan yang mereka kenal dengan dalam jual beli
Seorang rekan membeli dari teman serekannya
Menjual tanah, rumah dan barang dagangan secara umum tanpa dibagi
Bila membeli sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya, kemudian orang tersebut rela
Jual beli dengan orang-orang musyrik dan ahlul harbi
Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
Membeli, menghibahkan dan memerdekakan buda dari orang kafir harbi
Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya
Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya
Menjual gambar-bambar yang tidak bernyawa dan hal-hal yang dilarang
Menjual budak, dan hewan dengan hewan secara tempo
Bolehkah bersafar dengan budak wanita menyuruhnya istibra` (membersihkan rahim dari keberadaan benih)
Salam dengan timbangan yang diketahui
Salam dengan timbangan yang diketahui
Jual beli salam kepada orang yang tidak memiliki tanaman sendiri
Jual beli salam kepada orang yang tidak memiliki tanaman sendiri
Sesuatu yang dijadikan jaminan dalam jual beli salam
Jual beli salam untuk batas waktu yang diketahui
Jual beli salam untuk batas waktu yang diketahui
Jika wakil menjual sesuatu yang rusak, maka jual belinya ditolak
Syarat-syarat yang tidak boleh dalam jual beli
Larangan siasat dalam jual beli, dan larangan menahan kelebihan air untuk menahan rumput tumbuh
Larangan tipu-menipu dalam jual beli