Lomba merupakan aktifitas hiburan menyenangkan yang banyak dilakukan oleh masyarakat di mana saja. Perlombaan biasanya menjadi rangkaian kegiatan dalam memperingati waktu-waktu tertentu. Bagaimana hukum lomba yang memungut biaya pendaftaran bagi seluruh peserta?
Bagaimana hukumnya melegalkan lokalisasi sebagai upaya taghyir al-Munkarat atas PSK, penjudi, pemabok, gay dan sebagainya ?
Nampak Jamaah yang suka bermain undian senang dan sebagian Jamaah terheran heran, akhirnya Jamaah pulang dan benarlah apa yang dikatakan oleh Guru Tua,
Seseorang memiliki saham artinya memiliki sebagian modal perusahaan. Artinya orang itu memiliki secuil perusahaan.
Pangersa Ajengan Aang Muhaiminul Aziz ra bercerita bahwa dulu pernah ada seseorang yang kalah main judi melintas di depan Madrasah Pontren Suryalaya. Pakaiannya sampai habis semua hanya menyisakan celana pendek yang masih dipakainya.
Firman Allah "Sesungguhnya minuman khamer, judi….."
Firman Allah "Sesungguhnya minuman khamer, judi….."
Firman Allah "Sesungguhnya minuman khamer, judi….."
Firman Allah "Sesungguhnya minuman khamer, judi….."
Judi, yang dalam istilah Al-Qur’an disebut "maisir" ditegaskan sebagai perbuatan haram. Selain dampak negatif secara sosial yang ditimbulkan, dampak negatif judi menurut Islam dapat membuat seseorang mengalihkan perhatiannya dari ibadah dan aktivitas yang bermanfaat.
Judi adalah perbuatan yang membawa banyak kerugian dan sangat dikecam dalam Islam. Al-Qur'an dan Hadis dengan jelas melarang judi karena dampaknya yang menghancurkan. Pepatah bijak mengatakan, “Menang jadi arang, kalah jadi abu!”