Dua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, telah diadili sejak Oktober 2017 lalu. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan membunuh Kim Jong-Nam dengan mengusapkan racun gas saraf VX ke wajahnya di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.