Yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, dan antara keduanya ada perkara yang syubhat
Bila seseorang membeli sesuatu, kemudian saat itu juga ia hibahkan sebelum keduanya berpisah…
Memperkerjakan seseorang untuk bekerja tiga hari kemudian, sebulan atau setahun kemudian. Dan keduanya terikat dengan persyaratan jika waktunya telah tiba
Jika menyewan lahan, kemudian salah seorang dari keduanya (yang melakukan akad) meninggal
Jika pemilik lahan berkata, 'Aku menetapkan untukmu apa yang Allah tetapkan', namun ia tidak menyebut batas waktu tertantu, maka bagi keduanya berlaku hukum sebagaimana yang mereka ridlai
Hasil yang diperoleh dari harta yang dicampur, maka keduanya dapat berserikat dalam mengeluarkan zakatnya
firman Allah "Bagi keduanya mengadakan perdamaian dengan perdamaian yang sebenar-benarnya"
Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"
Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"
Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"
Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"
Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"
Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"
Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"
Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"
Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"
Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"
Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"
Jika dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang terhunus
Jika dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang terhunus
Jika dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang terhunus
Jika dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang terhunus
Jika dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang terhunus