Shalat sunah qabliyah subuh termasuk dalam kategori shalat sunah Rawatib. Shalat sunah dikenal juga dengan nama shalat sunah fajar. Shalat sunah qabliyah subuh termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) menurut ulama madzhab Syafi'i.