Dalam perspektif syariat disebutkan bahwa memajangkan jenggot dan mencukur kumis merupakan sunnah nabi sehingga ada "tetangga sebelah" bersikukuh mereka yang tidak berpenampilan demikian dianggap tidak mengikuti sunnah nabi dan ingkar sunah, benarkah demikian? Next.. Tunggu ya gaes pembahasan selanjutnya