Apapun keputusan KPU, kalah atau menang, wajib kita menerimanya. Dan menolak keputusan KPU hukumnya haram ( Bughot ) sama dengan memberontak. Menurut fiqih NU, tindakan "bughot" haram, atau larangan keras
Berkaitan dengan wabah corona, berikut ini ringkasan (dan pilihan) pandangan keagamaan para Kiai Sepuh dan Kiai Muda atas shalat Jumat