Radikal menurut Gus Nidzar adalah sebuah pemahaman yang mencoba merubah tatanan yang sudah mapan, yang terdapat dalam Al Qur’an disebut dengan ghuluw dan Syeikh Wahbah Az Zuhaily menyebutnya dengan istilah tatharruf.
Semua warga negara harus tunduk di hadapan hukum, dan berhak diperlakukan sama di hadapan hukum.