Kasus bermula saat Khalik menghabisi anaknya, Muslimah yang baru berusia 4 tahun pada 29 April 2014. Khalik menghabisi nyawa anaknya dengan cutter di rumah kontrakan mereka di Raba Bima, NTB. Atas perbuatannya, Khalik ditangkap dan duduk di kursi pesakitan.