Hadis Imam Bukhari No. 883 : Apabila Orang-Orang Meninggalkan Imam Pada Shalat Jum'at, Maka Shalatnya Imam Bersama Dengan Orang Yang Tersisa Tetap Sah

Apabila Orang-Orang Meninggalkan Imam Pada Shalat Jum'at, Maka Shalatnya Imam Bersama Dengan Orang Yang Tersisa Tetap Sah