Hukum mempekerjakan wanita pada malam hari di luar rumah, hukumnya adalah Haram. kecuali: Aman dari fitnah dan mendapat izin dari suami dan atau wali, maka hukumnya boleh. Diduga terjadi fitnah, maka hukumnya haram dan dosa. Takut terjadi fitnah, maka hukumnya makruh.
Intinya kita malam lebaran dianjurkankan untuk dihidupkan dengan memperbanyak ibadah dan berdoa. Sangat banyak hadist yang menganjurkan kita pada untuk menghiasinya dengan amal positif dan ibadah berorientasi akhirat
Doa yang dibaca Nabi Muhammad SAW yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai sebuah hadits dalam kitab Shahihnya
Untuk menghindari bahaya di malam hari, Rasulullah Muhammad SAW mengajarkan umat Islam agar membaca doa ini. Anjuran ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Dawud dan Tirmidzi, agar umat Islam terhindar bencana secara tiba-tiba di malam hari.
Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari berikut simak di sini...
Cara menghidupkan hari raya dapat dilakukan dengan memperbanyak do’a dan dzikir kepada Allah, memperbanyak shalat sunnah, dan amaliyah-amaliyah yang bersifat keta’atan lainnya.
Menyampaikan ilmu dan pelajaran di malam hari
Perginya Para Wanita Ke Masjid Pada Malam Hari dan Akhir Malam Yang Masih Gelap
Perginya Para Wanita Ke Masjid Pada Malam Hari dan Akhir Malam Yang Masih Gelap
Perginya Para Wanita Ke Masjid Pada Malam Hari dan Akhir Malam Yang Masih Gelap
Perginya Para Wanita Ke Masjid Pada Malam Hari dan Akhir Malam Yang Masih Gelap
Perginya Para Wanita Ke Masjid Pada Malam Hari dan Akhir Malam Yang Masih Gelap
Perginya Para Wanita Ke Masjid Pada Malam Hari dan Akhir Malam Yang Masih Gelap
Keutamaan Bersuci (Menjaga Wudlu') di Malam Hari dan Siang Hari danKeutamaan Shalat Sunnah Wudlu'
Makruhnya Orang Yang Tidak Melaksanakan Shalat Malam Jika Sudah Bangun di Malam Hari
Makruhnya Orang Yang Tidak Melaksanakan Shalat Malam Jika Sudah Bangun di Malam Hari
Tidak mengetuk pintu rumah di malam hari jika telah sampai Madinah
Firman Allah "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu…"
Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa
Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa
Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa
Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa
Menyewa dari waktu asar hingga malam hari