Mungkin pada keseharian kita sering minum sebelum, saat dan juga setelah makan bukan? Ternyata, jika ditinjau dari berbagai keterangan ulama hal ini kurang baik dilakukan, sehingga hukumnya makruh dan sangat dianjurkan untuk meninggalkanya demi menjaga kesehatan.
Laduni.ID Jakarta - Menurut hemat saya, misalnya ada seorang kiai/alim yang mempersyaratkan bahwa untuk jadi ulama yang layak berfatwa dan menjadi rujukan umat harus pernah modok (sekian tahun) khususnya pesantren di Jawa, memiliki hafalan yang baik seperti Al-Qur’an, alfiyyah dll.