Laduni.ID, Jakarta Secara prinsip diterangkan bahwa yang menyebabkan wajibnya mandi adalah keluar mani. Meskipun ada sebab lain semisal bersetubuh yang hanya mensyarartkan ilajul khasyafati fil farji(masuknya kepala dzakar -topi baja- ke dalam lubang mr.v).
Laduni.ID Jakarta Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa berwudhu’ sebelum mandi wajib adalah sunnah. Wudhu’ dengan sempurna atau mengakhirkan pemasuhan kaki didalam wudhu’.
Mandi besar dalam masyarakat kita menjadi lawan dari mandi biasa. Artinya mandi keseharian yang biasa dilakukan untuk membersihkan dan menyegarkan badan.
Mbah Kyai Sholeh Darat dalam Lathoifut Thoharoh Wa Asrorus Sholah meriwayatkan: