Kalimat An-Nasikh berasal dariii kata kerja “nasakh” ( نَسَخَ ) artinya, menghapus, dalaam ilmu Nahwu kedudukannya ialah sebagai isim fa’il (pelaku), artinya yang menghapus, yang menhilangkan, yang mencatat atau berubah
Qaul kedua, Qaul(pendapat) ini dipelopori oleh sebagian ulama salaf diantaranya ‘Atha’ memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama