Dalam istilah fiqh onani / masturbasi disebut ISTIMNAA’ yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fantasi yang sengaja di ciptakan sendiri.
LADUNI.ID, Masturbasi adalah perangsangan seksualitas yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual.
Tulisan ini untuk menjawab Ust. Yazid Abdulqadir Jawaz yang mengatakan onani tidak membatalkan puasa.
Dalam kajian fiqih dikenal isitlah istimna‘ alias mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.
Onani atau masturbasi merupakan kegiatan seksual yang dilakukan tanpa berhubungan intim untuk mencapai orgasme. Kegiatan onani ini bisa dilakukan oleh siapa saja baik laki-laki maupun perempuan.