Belakangan ini ada tokoh yang mengatakan, “murtad bagi Muslim yang masuk gereja.” Ada lagi yang mengatakan, “haram menurut mazhab Syafi’i”.
Sedang ramai diperbincangkan, setelah Gus Miftah melakukan orasi kebangsaan di gereja. Mereka berasumsi bahwa hukum memasuki gereja, wihara, dan sinagog, bagi seorang Muslim adalah haram.
Sejumlah teman meminta aku menulis isu hot belakangan ini. Isu ini sesungguhnya sudah sangat lama diperdebatkan ulama dan selalu tak selesai.
Isu muslim haram masuk gereja kembali muncul ke permukaan. Ustad Adi Hidayat melarang muslim masuk gereja, ustad Somat menyebut haram masuk tempat ibadah agama lain, pelarangan bermunculan dipicu karena Gus Miftah masuk gereja.
“Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka ia bagian dari kaum itu.” Hadis ini sangat populer. Tidak sedikit muslim yang menjadikannya sebagai dalil untuk “mengkafirkan” orang lain yang menyerupai kegiatan atau tradisi orang-orang non-muslim.