Banyak kitab-kitab klasik yang menerangkan tentang keharusan kita untuk bermadzhab. Selain itu, Muktamar NU ke-1 telah memberikan fatwa tentang Hukum Bermadzab.
5 hal yang membuat perwalian seorang wali tidak sah yaitu: perbudakan, uzur yang membuat tidak mampu untuk meneliti calon suami (seperti gila, masih anak-anak, pikun, koma, mabuk, sakit berat), kefasikan, beda agama dan dalam kondisi Ihram
Penjelasan tentang hukum menjalankan puasa menurut mazhab selain mazhab Syafii yang dianut.
Penjelasan tentang mengamalkan pendapat yang bertentangan dengan pendapat imam mazhab yang empat.
Tidak semua umat Islam memilih untuk mengikuti salah satu dari empat Mazhab yang diikuti oleh mayoritas. Sebagian mereka memilih untuk hanya berpedoman kepada Al-Quran dan Hadis, karena berpandangan bahwa keduanya adalah pedoman yang paling benar sebagaimana petunjuk Allah SWT.
Golongan yang dalam kebenaran, di antaranya yang menjadi anggota organisasi yang berdasar kebenaran.
Mengapa wajib mengikuti salah satu empat mazhab, padahal empat mazhab itu mengambil dari al-Qur’an dan hadits ?.
Al-Kutubul Mu’tabarah fi Masail al-Diniyah ‘indanaa ialah kitab-kitab ‘ala Al-Madzhab Al-Arba’ah.
Di samping itu apabila ada sebagian masyarakat ada yang melakukan penyembelihan qurban sebelum pelaksanaan shalat aidhul adha, itu di bolehkan, tetapi dengan syarat terangkat matahari dan telah lalu kadar waktu shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan keduanya. (Syekh Zakaria Al-anshari, kitab Syarkawi ‘Ala Tahrir: 2: 466, Tuhfah Muhtaj: 9
Idris bin Abbas menyertai istrinya dalam sebuah perjalanan yang cukup jauh, yaitu menuju kampung Gaza, Palestina
Zakat Fisabillah #2: Dalam PerspektifZakat Fisabillah #2: Dalam Perspektif Mazhab Sayafi’i
Sebagaimana mereka juga tidak menyebutkan syarat yang harus dipengaruhi pada masing-masing pihak yang melakukan kontrak dan syarat yang harus dipenuhi pada modal.
Banyaknya buku-buku ini, adalah berkat kejuhudan murid-murid dan ulama Syafi’iyyah. Juga karena buku-buku fiqh Madzhab Syafi’i ini satu sama lain ditulis dengan saling mengacu pada kitab sebelumnya, sehingga berkaitan dan bersambung
Besarnya sumbangsih kedua Imam ini terutama dengan syarah keduanya terhadap kitab Minhajut Thalibin karya Imam Nawawi
Hal ini dikarenakan buku tersebut mencakup juga nushush dari Imam al-Haramain al-Juwaini. Kedua kitab di atas dipandang telah mencukupi sebagai pegangan dalam madzab syafi’i. Ada dua alasan penting
Dan buku ini, hemat penulis, merupakan buku yang sangat penting dalam mengkaji Ilmu Warits. Buku ini dicetak oleh Dar Ibn Khuzaemah Riyad, tahun 1420 H
Kalau belajar fikih mazhab, maka untuk merasa atau diakui sebagai mujtahid sangat sulit. Selevel Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, pengarang Fathul Bari yang fenomenal itu pun tak masuk daftar mujtahid, apalagi yang jauh di bawahnya. Pengarang kitab-kitab rujukan yang volumenya tebal-tebal
LADUNI.ID, Bagaimana kalau seorang istri yang bermazhab Hanafi apakah hari ke-sebelas boleh jimak ?
Ulama madzhab Malikiyyah menyatakan bahwasanya melakukan puasa di bulan Rajab merupakan salah satu macam puasa yang disunnahkan.
Muhammad Putra Qadli Abu Ya'la berkata bahwa ada seseorang yang ingin belajar ilmu fikih kepada Ayahnya. Qadli Abu Ya'la berkata:
Tentu disepakati bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah (perbuatan Nabi, sabda-sabdanya atau Al-hadits dan taqrirnya), akan tetapi jalan untuk memahaminya tidak mungkin langsung menemukannya di dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Imam Malik bin Anas tabiin ulama Madinah ahli fiqih ahli tafsir islam muslim mazhab maliki
Dalam kitab Mukhtashar Al-Fawaid Al-Makkiyyah, disebutkan bahwa ada 11 mazhab terbesar Ahlussunnah wal Jamaah dalam fikih. Setelah diteliti
Sedang ramai diperbincangkan, setelah Gus Miftah melakukan orasi kebangsaan di gereja. Mereka berasumsi bahwa hukum memasuki gereja, wihara, dan sinagog, bagi seorang Muslim adalah haram.
Wahabi hanyalah kelompok (harakah) biasa atau sebut saja semacam organisasi. Wahabi tak memiliki pendapat sendiri, karena ia sepenuhnya mengikuti mazhab Hanbali.
Setelah beliau wafat, pembangunan itu terus dilanjutkan oleh murid-muridnya. Pada fase ini semangat para Ashab dalam mengekstrak permasalahan-permasalahan parsial dari ushul madzhab gencar dilakukan. Proses ekstrak masalah-masalah parsial dari dasar-dasar itu disebut dengan "Takhrij" dan "Tadzyil". Fase ini berlangsung hingga paruh abad kelima.
Laduni.ID Jakarta - Siapa yang tidak kenal dengan Sa’id bin Mas’adah, sosok yang telah berjasa menjembatani dua mazhab besar (Bashrah dan Kufah) dalam ilmu bahasa, kuniyahnya Abul Hasan dan dikenal dengan julukan Akhfasy Ausath.
Laduni.ID Jakarta - Al-Imam Yahya ibn Syaraf an-Nawawi asy-Syafi’i (w 676 H) dalam kitab Minhaj ath-Thalibin Wa ‘Umdah al-Muftin, h. 293, berkata: “Kitab tentang riddah/kufur. Ridah adalah memutuskan Islam, baik karena niat, karena perbuatan
Laduni.ID Jakarta - Al-Imam al-Qadli Iyadl al-Maliki (w 544 H) dalam kitab karyanya berjudul asy-Sifa’ Bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, j. 2, h. 214, menuliskan: “Bab pertama;
aduni.ID Jakarta - Salah seorang ahli fiqih terkemuka dalam madzhab Hanafi; yaitu al-Imam Muhmammad Amin yang lebih dikenal dengan nama Ibn Abidin (w 1252 H) dalam kitab karyanya berjudul Radd al-Muhtar ‘Ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar,
Laduni.ID Jakarta – Syekh Muwaffaquddin Abdullah ibn Ahmad ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali (w 620 H), dalam kitab al-Mughni, h. 307, berkata: “Bab hukum orang murtad.
Laduni.ID Jakarta – Kita akan sulit sekali nantinya jika hanya mengandalkan semangat “Kembali ke Al-Quran dan Sunnah” tanpa ada bimbingan mereka yang memang mengerti betul tentang syariah. Dan rasanya slogan “Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
Syekh Nawawi mashyur dikenal sebagai figur ulama yang alim pada zamannya. Saking alimnya, beliau pernah dideportasi dari Haromain karena kecemburuan ulama setempat atas prestasi dan karir akademik beliau sebagai pengajar di Masjidil Haram.
Ibnu Taimiyyah adalah salah satu Ulama mutaakhirin dari pengikut mazhab Hanbali yang mana karya saat ini sangat monumental dikalangan pengikutnya.
Penyusupan kitab tidak sekedar terjadi di masa sekarang, ternyata dulu pernah terjadi dan saat ini mengulang saja, cuma beda pelaku
Madzhab fikih Imam Syafi’i jika kita lihat dalam sejarah peradaban Islam yang muncul sejak masa Khilafah Islam ‘Abbasiyah (750M-1258M/132H-656H) sampai runtuhnya Khilafah Turki Utsmaniyah
Pengertian tauhid menurut Al-Asy’ari menyatakan bahwa makna wahid dan ahad adalah menyendiri yang berarti penafian terhadap yang menyamai dalam dzat, perbuatan dan sifat.
Banyak sekali di akhir zaman ini pernyataan (propaganda) yang kelihatannya seolah benar dan islami, tapi sebenarnya merupakan tadhili (menyesatkan).
Bagaimana pandangan ulama empat mazhab terkait mengangkat jari saat duduk tasyahud?
Shalat adalah rukun islam kedua yang wajib bagi semua umat muslim di dunia untuk melaksanakannya. Dalam menjalankan shalat seseorang ditentukan sah tidaknya dari terpenuhi rukun dan syarat shalat.
Kekuatan mazhab itu terletak pada konsistensi atas sanad, artinya menerima ajaran Islam itu dimulai dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, dilanjutkan oleh sahabat-sahabanya, dari sahabat disampaikan ke tabiin, dan dari tabiin disampaikan ke tabi' tabiin.
Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali atau Imam Ahmad rahimahullah (wafat 855 M di Baghdad Irak), yang hafal 1.000.000 hadis, membenarkan tahlilan. Bahkan menurut Imam Ahmad, hal diatas adalah konsensus para ulama
Belajar agama kenapa harus mempunyai guru yang bersanad dan bermazhab? Karena sudah jelas tertulis di dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl 16:43 dan QS.Al-Anbiya 21:7
Shalat dikatakan sah apabila rukun-rukun shalat itu sendiri terpenuhi. Yaitu pelaksanaan rukun rukun shalat itu sendiri dari 4 mazhab beberapa pendapat dari masing-masing pelaksanaannya.