Ada empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal atau mayit diantaranya memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur.
Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal, hukum membaca Talqin bagi mayit yang sudah mukallaf setelah selesai dikubur itu hukumnya disunahkan
Semestinya jenazah Covid-19 ini, karena dikuwatirkan menularkan virus, disucikan dengan cara ditayamumkan.
Sangat mengejutkan "tuduhan penodaan agama" kepada perawat-perawat Non-Muslim (mohon maaf saya menyebut non-muslim) yang telah memandikan mayyit Muslim, yang tentu dilaksanakan dengan ikhlas dan rasa kemanusiaan.
Orang Yang Berpendapat Tidak Perlu Memandikan Jenazah Orang Yang Mati Syahid