Ada empat kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang meninggal atau mayit diantaranya memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur.
Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal, hukum membaca Talqin bagi mayit yang sudah mukallaf setelah selesai dikubur itu hukumnya disunahkan
Memandikan jenazah adalah kewajiban dalam Islam dan merupakan tuntutan bagi mereka yang masih hidup. Jika jenazah tersebut adalah laki-laki, maka ia dimandikan oleh laki-laki atau anaknya, yang paling penting adalah mahramnya.
Semestinya jenazah Covid-19 ini, karena dikuwatirkan menularkan virus, disucikan dengan cara ditayamumkan.
Sangat mengejutkan "tuduhan penodaan agama" kepada perawat-perawat Non-Muslim (mohon maaf saya menyebut non-muslim) yang telah memandikan mayyit Muslim, yang tentu dilaksanakan dengan ikhlas dan rasa kemanusiaan.
Disunnahkan Ketika Memandikan Mayat Menguyurnya dengan Bilangan Ganjil
Dalam Memandikan Mayat, Hendaknya Memulainya dari Anggota Badan Yang Kanan
Orang Yang Berpendapat Tidak Perlu Memandikan Jenazah Orang Yang Mati Syahid