Apakah boleh perkumpulan (jam’iyyah) menetapkan peraturan melarang meminjamkan hak milik berupa alat-alat makan, alat tikar dan lain-lain, kecuali kepada anggotanya sendiri?
Hukumnya Barang pinjaman di pinjamankan lagi, Atas jawabannya trima kasih.
Meminjam kuda dan hewan tunggangan dan selainnya dari manusia
Meminjam untuk pengantin saat nikah