Memutuskan perkara-perkara dan li'an (sumpah dan saling melaknat) antara suami dan istri di masjid
Pahala yang memutuskan dengan bijak (hikmah)
Memutuskan orang yang tidak menghadiri majlis sidang
Jika hakim memutuskan dengan kezhaliman, menyelisihi ahli ilmu, maka keputusannya tertolak
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya
Silaturrahmi dan haramnya untuk memutuskannya