LADUNI.ID, Jakarta - Hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan perkara yang diberikan perhatian secara khusus oleh syari’at. Hal ini tak lain karena segala yang terkait dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan perkara yang sangat dekat dan rentan dengan madzinnatul fitnah (tempat disangkanya kuat terjadi fitnah).
Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayah al-Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah.
Rasulullah SAW bersabda: “Ketika ruh sudah keluar dari tubuh anak Adam dan telah lewat masa 3 hari, maka ruh itu berkata: ‘Wahai Tuhanku, izinkanlah aku berjalan sehingga aku bisa melihat jasadku, di mana aku pernah berada dalam jasad tersebut’.”
Di dalam buku hariannya, Sultan Turki Murad IV mengisahkan bahwa, suatu malam dia merasakan kegalauan yang sangat. Ia ingin tahu apa penyebabnya. Maka ia memanggil kepala pengawalnya dan memberi tahu apa yang dirasakannya.
Orang yang junub boleh keluar rumah dan mendatangi pasar atau lainnya
Orang yang junub boleh keluar rumah dan mendatangi pasar atau lainnya
Orang Yang Mendatangi Masjid Quba' Setiap Hari Sabtu
Mendatangi Masjid Quba' Dengan Berjalan Kaki atau Berkendaraan
Doa saat mendatangi istri (setubuh)
Imam mendatangi sebuah kaum lantas mendamaikan
Sunahnya mendatangi shalat dengan penuh wibawa dan tenang, dan larangan dari
Haramnya perdukunan dan mendatanginya
Haramnya perdukunan dan mendatanginya
Haramnya perdukunan dan mendatanginya
Haramnya perdukunan dan mendatanginya
Haramnya perdukunan dan mendatanginya