Salah satu syarat sah pelaksanaan shalat Jum'at adalah harus dilaksanakan di daerah yang menjadi pemukiman warga yang sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhsah shalat jama’ qashar di dalamnya bagi musafir. Bagaimana hukumnya jika shalat Jum'at dilaksanakan di masjid yang terletak di luar batas desa atau pemukiman warga?