t dari Syekh Ibnul Qayyim, salah satu ulama' madzhab Hanbali dalam kitab beliau "I'lamul muwaqi'in" menyatakan bahwa orang yang membatalkan puasa dengan cara makan atau minum.
Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya
Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya
Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya
Jika orang arab memiliki budak, lalu ia menghibahkannya, menjualnya, menggaulinya, menebus dan menawan keturunannya
Mahar wanita yang sudah digauli, bagaimana mengumpulinya, atau mentalaknya sebelum menggaulinya