Penjelasan Menjamak atau Qashar Shalat Fardu Saat Terjadi Banjir

Kondisi banjir yang melanda DKI Jakarta dan daerah di sekitarnya kadang membuat korban terdampak mengalami kesulitan untuk melaksanakan shalat lima waktu. Meski begitu, sebagai umat Islam harus tetap melaksanakn shalat karena hukumnya adalah wajib.

Musafir yang Tak Diperbolehkan Menjamak dan Mengqashar Shalat

Syariat Islam memberikan sebuah keringanan pada hal- hal yang berpotensi membuat seorang Muslim berada dalam keadaan sulit.