Apabila karena hujan, kita tidak memungkinkan untuk shalat, bolehkah menjamaknya? Bagaimana batasan boleh tidaknya menjamak shalat?
Kondisi banjir yang melanda DKI Jakarta dan daerah di sekitarnya kadang membuat korban terdampak mengalami kesulitan untuk melaksanakan shalat lima waktu. Meski begitu, sebagai umat Islam harus tetap melaksanakn shalat karena hukumnya adalah wajib.
Syariat Islam memberikan sebuah keringanan pada hal- hal yang berpotensi membuat seorang Muslim berada dalam keadaan sulit.
Berikut pandangan Prof. Dr. KH. Muhammad Quraish Shihab tentang Hukum Menjama Shalat karena Tuntutan Pekerjaan
Ada pertanyaan dari Mas Hifdhi Fedik Ahmad tentang rias pengantin yang harus memasang hiasan sejak sebelum shalat sampai malam, apakah bisa dijamak?