Apabila karena hujan, kita tidak memungkinkan untuk shalat, bolehkah menjamaknya? Bagaimana batasan boleh tidaknya menjamak shalat?
Syariat Islam memberikan sebuah keringanan pada hal- hal yang berpotensi membuat seorang Muslim berada dalam keadaan sulit.
Berikut pandangan Prof. Dr. KH. Muhammad Quraish Shihab tentang Hukum Menjama Shalat karena Tuntutan Pekerjaan
Ada pertanyaan dari Mas Hifdhi Fedik Ahmad tentang rias pengantin yang harus memasang hiasan sejak sebelum shalat sampai malam, apakah bisa dijamak?