Sesungguhnya, yang diartikan dharurah, yaitu urusan yang apabila tidak dikerjakan, maka akan binasa atau mendekati binasa.
Bekicot dalam istilah Arab biasa dikenal dengan nama halzun. Hewan ini oleh para ulama dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbas), sehingga termasuk hewan yang tidak halal alias haram.