Penjelasan tentang penyerahan / pewakilan hewan kurban kepada orang fasik.
Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayah al-Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah.
Jika seorang Muslim mewakilkan seorang kafir harbi di wilayah perang atau daerah Islam
Jika seseorang mewakilkan untuk memberikan sesuatu tetapi ia tidak menjelaskan berapa yang akan ia berikan
Wanita mewakilkan kepada imam untuk menikahkannya
Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain
Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain
Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain
Bolehnya menyembelih dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah