Penjelasan tentang Mewakilkan Hewan Qurban kepada Orang Fasik

Penjelasan tentang penyerahan / pewakilan hewan kurban kepada orang fasik.

Wali Nikah Mendatangi Majelis Pernikahan yang Sudah Diwakilkan

Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayah al-Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah.

Hadis Imam Bukhari No. 2137 : Jika seorang Muslim mewakilkan seorang kafir harbi di wilayah perang atau daerah Islam

Jika seorang Muslim mewakilkan seorang kafir harbi di wilayah perang atau daerah Islam

Hadis Imam Bukhari No. 2143 : Jika seseorang mewakilkan untuk memberikan sesuatu tetapi ia tidak menjelaskan berapa yang akan ia berikan

Jika seseorang mewakilkan untuk memberikan sesuatu tetapi ia tidak menjelaskan berapa yang akan ia berikan

Hadis Imam Muslim No. 3635 : Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain

Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain

Hadis Imam Muslim No. 3636 : Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain

Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain

Hadis Imam Muslim No. 3637 : Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain

Sunahnya berkurban dan menyembelihnya sendiri tenpa mewakilkannya kepada orang lain