Terbentuknya organisasi Nahdlatul Ulama pada tahun 1926 di Surabaya, Jatim, sesungguhnya lebih kepada usaha pe-legitimasi-an dari himpunan “Ulama Fiqh” (para ulama yang berpengetahuan luas dalam yurisprudensi Islam) dan ulama tarekat (sufi) pada waktu itu.