Penghormatan yang tinggi bagi istri yang mau dan suka rela membantu menafkahi keluarga. Islam sendiri memperbolehkan istri bekerja, selama bisa menjaga dirinya dan tetap menjaga adab sopan santun dan menegakkan syariat, bekerja dalam fitrahnya, dan tidak melalaikan keluarga.
Penting diingat, agar selalu mencari nafkah yang halal. Jangan sampai orangtua mendapat harta yang haram lalu kemudian dibawa pulang ke rumah dan diberikan pada anak-anak, naudzubillah min dzalik.
Apabila seorang istri menafkahkan makanan dari rumahnya (tanpa mengganggu anggaran harian) maka baginya pahala apa yang ia nafkahkan, bagi suaminya juga berpahala karena ia yang bekerja (mencari nafkah), pahala juga bagi orang yang menyimpannya
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, Muslim, no. 1714)
Sebagai seorang istri, hak untuk meminta nafkah dari suami merupakan sebuah hak yang dijamin dalam hukum Islam. Namun, dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa konsep "nafkah yang berlebihan" haruslah disesuaikan dengan kebutuhan yang sesuai dan wajar.
Namun dalam hukum Islam seorang istri dibolehkan bekerja bilamana suami faqir atau tidak mampu menafkahi.
“Orang yang imannya paling sempurna di antara kaum Mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)
Hukumnya wajib bagi orang tua untuk menafkahi anak-anaknya, karena orang tua memiliki lebih berdaya dibanding anak-anaknya.
Ada sebuah ungkapan, ‘Menafkahi tidak harus menikahi’. Barangkali itulah tagline yang diusung oleh Roel Mustafa (39), si lelaki dengan 1.000 janda. Mustafa menjadi 'pemburu' janda lansia untuk diberikan bantuan dan kasih sayang.
Ada yang bertanya apakah status nafkah dari istri ini adalah hutang bagi suami?
“Tarawih itu sunnah. Sementara mencari nafkah itu wajib. Menghindari diri dari kemiskinan secara ekonomi supaya tidak menjadi beban orang lain, itu adalah hal yang paling utama," sambung Gus Baha.
Anak laki laki menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh.(bisa mencari nafkah sendiri). Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suami, sepenuhnya. Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarganya yang laki laki.
Meniti "laku suluk" bukanlah meninggalkan tugas kehambaan yang lain seperti mencari nafkah untuk keluarga, mendidik dan mengasuh anak. Memahami makrifat bukan berarti menjadi pemalas dan anti syariat. Tapi, justru terpancar ketakwaannya kepada Allah secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Istri kita adalah wanita istimewa, mereka seperti all in one, memasak, mencuci, merawat anak bahkan ada yang membantu mencari rezeki untuk keluarga. Lagi-lagi tanpa menuntut banyak kepada suami. Padahal semestinya suami memberi upah atas kerja istri di dalam rumah
Menafkahi orang tua oleh anak hukumnya tidak wajib, namun jangan salah, Islam telah mengatur dengan begitu indah tentang cara seorang anak mendapatkan Ridho Allah dengan jalan berbakti kepada kedua orang tua.
Salah satu kewajiban suami pada istri adalah memberi nafkah, namun dalam beberapa keadaan kewajiban ini bisa gugur. Lalu, kapan saja suami tidak lagi wajib menafkahi istrinya.
Nafkah adalah hal-hal yang wajib di tunaikan suami pada istri, dan berdosa jika tidak menunaikannya. Sementara uang belanja bisa masuk di salah satu bagian dari nafkah selama itu merupakan kebutuhan primer untuk istri.
Firman Allah "...nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"
Firman Allah "...nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Nafkah istri-istri nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sepeninggal beliau
Keutamaan memberikan nafkah kepada keluarga
Keutamaan memberikan nafkah kepada keluarga
Keutamaan memberikan nafkah kepada keluarga
Keutamaan memberikan nafkah kepada keluarga
Kewajiban memberi nafkah kepada keluarga
Kewajiban memberi nafkah kepada keluarga
Seorang suami menahan nafkah keluarganya selama setahun
Seorang suami menahan nafkah keluarganya selama setahun
Nafkah untuk istri dan anak saat suaminya bepergian
Nafkah untuk istri dan anak saat suaminya bepergian
Jika suami tidak memberikan nafkah maka istri boleh mengambil…
Penjagaan istri atas kehormatan dan harta suaminya
Memberikan pakaian yang pantas untuk istri
Bantuan istri untuk suaminya perihal anak
Nafkah suami yang miskin untuk keluarganya
Firman Allah "...dan warispun berkewajiban demikian…."
Firman Allah "...dan warispun berkewajiban demikian…."
Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Barangsiapa meninggalkan tanggungan…"
Ibu susuan dari para budak dan selainnya
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah
Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah