Menikah itu bukan tentang sekedar meraih kebahagiaan dalam kebersamaan saja, tidak, tapi juga tentang niatnya.
Bagaimana ketika ada seorang yang masih muda dan belum mencapai usia 20-25 tahun, tapi orang tersebut sudah sangat ingin menikah? Bagaimana hukum sosial agama sekaligus negara memandang masalah tersebut?