Shalat sunah qabliyah dan badiyah maghrib termasuk ke dalam shslat sunah rawatib yang hukumnya dibagi ke dalam dua kategori. Untuk shalat ba'diyah maghrib termasuk dalam kategori shalat sunah rawatib yang hukumnya sunah muakkad. hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW dan penjelasan dari para ulama