Setelah sebelumnya menyajikan seputar haid, kini selanjutkan akan juga disajikan problem seputar nifas yang juga dikutip dari kitab Al-Ibanah wal Ifadah, karya Sayid Al-Habib Prof. Dr. Abdurahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saggaf, Kepala Program Studi Fikih dan Ushul Fikih, Fakultas Syariah dan Qanun, Universitaf Al-Ahgaf, Yaman. Berikut penjelasan sekilas beliau seputar nifas
Darah yang keluar saat operasi sesar memang memiliki peran yang penting dan memiliki nama yang spesifik, yaitu darah nifas. Proses operasi sesar, atau disebut juga dengan caesarean section.
Darah nifas yang terputus sebelum empat puluh hari merupakan masalah yang sering dihadapi oleh wanita pasca melahirkan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kontraksi rahim yang tidak efektif setelah persalinan atau sisa-sisa jaringan plasenta yang tertinggal di dalam rahim.
"Nifas" oleh ulama Fiqh diartikan dengan darah yang keluar setelah melahirkan sampai pada waktu tertentu. Kalau dilihat secara bahasa, "Nifas" adalah "melahirkan". Beberapa ulama memberi arti, disebut "Nifas", karena "seseorang yang hadir kedunia dengan bernafas (yatanaffas) atau nafs (jiwa)".
Mereka yang menamakan nifas sebagai haid dan sebaliknya
Menshalatkan wanita yang meninggal dunia dalam keadaan nifas serta sunnah-sunnahnya
Menshalatkan wanita yang meninggal dunia dalam keadaan nifas serta sunnah-sunnahnya
Menshalati Jenazah Wanita Yang Meninggal Dunia dalam Keadaan Sedang Nifas
Bagaimana orang yang haid dan nifas membaca talbiyah