Physical distancing, social distancing, jaga jarak, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah ataupun menghindari kerumungan massa tidak akan dihiraukan lagi oleh masyarakat.
Tidak akan ada titik temu jika melihat suatu permasalahan dari sudut pandang masing-masing. Yang kontra akan matian-matian membela pandangannya, sama halnya yang pro.
Lanjutan ngaji pasal-pasal sakti namun tersembunyi di balik dokumen tekstual Omnibus Law UU Cipta Kerja: Pasal Keempat: Jaminan hukum dan perlindungan bagi para tenaga kerja asing (atau liberalisasi tenaga kerja asing).