Beginilah Hukum Masturbasi dalam Agama Islam

Dalam istilah fiqh onani / masturbasi disebut ISTIMNAA’ yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fantasi yang sengaja di ciptakan sendiri.

Hukum Mengeluarkan Air Mani Tanpa Bantuan Istri

LADUNI.ID, Masturbasi adalah perangsangan seksualitas yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual.

Kajian Kritis Seputar Hukum Masturbasi atau Onani bagi Orang yang Berpuasa

“(Istimna’) atau sengaja mengeluarkan mani adalah membatalkan puasa secara mutlak sama saja mengeluarkannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya atau selain dengan keduanya baik dengan adanya penghalang dengan syahwat atau tidaknya.”

Onani dan Masturbasi Menurut Hukum Islam

Dalam kajian fiqih dikenal isitlah istimna‘ alias mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.

Awas! Sering Onani dan Masturbasi Bisa Sebabkah Hal Mengerikan Ini

Onani atau masturbasi merupakan kegiatan seksual yang dilakukan tanpa berhubungan intim untuk mencapai orgasme. Kegiatan onani ini bisa dilakukan oleh siapa saja baik laki-laki maupun perempuan.