5 hal yang membuat perwalian seorang wali tidak sah yaitu: perbudakan, uzur yang membuat tidak mampu untuk meneliti calon suami (seperti gila, masih anak-anak, pikun, koma, mabuk, sakit berat), kefasikan, beda agama dan dalam kondisi Ihram
Penjelasan tentang penyerahan / pewakilan hewan kurban kepada orang fasik.
LADUNI.ID, Kitab Al-‘Ushfuriyah menyebutkan, bahwa ada seorang fasik (orang yang suka melakukan maksiat) meninggal dunia dan masyarakat di sekitarnya tidak mau memandikan dan menguburkan jenazahnya karena ulah buruk yang sering dia lakukan.