Bagaimana sebenarnya hukum tentang pembiayaan biaya asrama yatim piatu yang diperoleh dari kegiatan hiburan malam?
Kalau dalam pasar malam itu terdapat yang dilarang agama, maka haramlah uang itu, karena itu termasuk uang yang dipungut secara tidak benar, dan haram pulalah memperbaiki mesjid dan sesamanya dengan uang itu.