Dalam rangka menyambut Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang telah menerbitkan Pengumuman
Mendikbud mengapresiasi pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut yang telah sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Tidak semua kompetensi keahlian di sekolah menengah kejuruan ( SMK) akan dilakukan uji kompetensi dalam proses PPDB tahun 2019 Jelas Edy Purwanto, Tim Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 Jawa Barat.
Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep juga membahas dan mendiskusikan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tatacara PPDB,
Selama ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Namun, tak lama lagi PPDB sistem zonasi akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sebanyak 21 siswa miskin lulusan sekolah menengah pertama (SMP) luntang-lantung lantaran SMA Negeri tidak mau menampung mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, jalur Zonasi akan menjadi salah satu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).