Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang NU (PCNU) Kota Gorontalo mengapresiasi adanya kebijakan pemerintah provinsi terkait pemberlakuan PSBB.
Di tengah gencarnya kebijakan pemerintah untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Seorang ibu rumah tangga di Semarang, Nunki Herwanti, dinyatakan positif terinfeksi virus corona SARS-CoV-2.
Ramadhan sudah masuk hari ke-3. Masih panjang perjalanan hari-hari di ramadhan untuk kita gunakan taqorrub kepada Allah swt. Bulan yang didalamanya seluruh amal kebaikan dilipatgandakan, pintu maaf dibuka, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup. Bulan penuh keberkahan.
Pemerintah telah melakukan kebijakan untuk menangani wabah ini dengan serius salah satunya adalah physical distancing, tujuan nya upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebarluasan virus corona di Indonesia
Setelah dua bulan lebih menjalankan segala aktifitas di rumah, kemudian diadakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai Covid-19. Sekarang sudah mulai ada pembahasan perencanaan pelonggaran PSBB
Pada hari ini Jum’at, 29 Mei 2020, Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) atau Asosiasi Pesantren Indonesia memandang bahwa
Saat pemberlakuan new normal ini bukan berarti kembali seperti keadaan semula, tetap melakukan prosedur dan protokol medis, tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah dan sebagainya
Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar membuat aktivitas sehari-hari harus dilakukan dari rumah, baik belajar, beribadah dan bekerja semua dilakukan dari Rumah atau work from home ( WFH),
New normal ialah hal baru yang ramai di perbincangkan saat ini setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di longgarkan,
Dibutuhkan stamina yang prima dan sehat untuk menerapkan kebijakan ini, agar aktivitas tidak terganggu, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan
Laduni.ID Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) berlaku di Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021