Pada dasarnya dalam akad Wadi'ah (penitipan) juga mengenal istilah upah atau ongkos, artinya diperbolehkan untuk mengambil ongkos atas jasa penitipan tersebut.
Di beberapa tempat parkir umum perkotaan, tarif parkir dalam karcis tertera Rp.1.000, tetapi kenyataannya ketika dibayar 1.000, si tukang parkir ngomel-ngomel, lalu bayar nya 2.000, begitu pula jika membayar 2.000 seharus nya kembali 1.000, tapi kenyataan nya tidak ada kembalian.
Bagaimana hukumnya menggadaikan hak pakai seperti hak pakai tempat parkir toko DLL.
Sebuah kisah yang sungguh mengharukan dan membuat kita semua malu membacanya. Simak kisah hikmah ini.
Keikhlasan dan keseriusannya dalam bekerja mendatangkan rezeki lebih kepadanya. Saya perhatikan kebanyakan para pengunjung memberikan lebih dari jatah parkir per kendaraan yang ditetapkan Pemko Banda Aceh.