INFAK / SEDEKAH/ DONASI/ SUMBANGAN untuk LADUNI.ID
Seluruh dana yang terkumpul untuk operasional, pemeliharaan, dan pengembangan portal dakwah Islam ini
Pada dasarnya dalam akad Wadi'ah (penitipan) juga mengenal istilah upah atau ongkos, artinya diperbolehkan untuk mengambil ongkos atas jasa penitipan tersebut.