Perkembangan keuangan syariah dengan melibatkan pegadaian akan mendorong berkembangnya ekonomi syariah. Pemerintah selama ini memang fokus menumbuhkan keuangan syariah, namun belum banyak menyentuh pemberdayaan ekonomi umat.
Menurut madzhab Imam Syafi'i dan Hanbali : boleh apabila barang yang disewa sudah qobd ( sudah ada ditangan pihak penyewa aqadnya sudah selesai) maka boleh bagi pihak penyewa menyewakan kembali barang yang disewa kepada orang lain.
Masalah memang selalu bisa menerpa kehidupan siapa saja. Salah satu contoh masalah yang tidak henti menjerat masyarakat adalah perihal keuangan.
Dampak yang terlihat dari adanya Pandemi Covid-19 ini terhadap pegadaian adalah jumlah barang milik orang-orang Indonesia yang digadai di pegadaian.