Selain itu menurutnya, pengembangan PLTSA juga didukung oleh perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2019 hingga 2028 yang diluncurkan awal tahun ini. Sesuai peta jalan itu, pembangkit EBT bisa dibangun di luar perencanaan RUPTL asal kapasitasnya di bawah 10 MW.
Fasilitas inilah yang nantinya diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di Kota Pahlawan ini.