Pendapat siapakah yang dapat/boleh dipergunakan untuk berfatwa di antara pendapat-pendapat yang berbeda dari ulama Syafi’iyyah?
Penjelasan tentang membayar sewa perahu atau alat produksi lainnya dengan besaran biaya dari sebagian pendapatan hasil produk.
Penjelasan tentang mengamalkan pendapat yang bertentangan dengan pendapat imam mazhab yang empat.
Laduni.ID, Jakarta Muktamar memilih pendapat Imam Nawawi, sebagaimana putusan Muktamar pertama nomor 2, yaitu pendapat yang lebih menang dalam madzhab.
Fiqh Kuburan #4: Azan di Kuburan Lebih Baik Diikuti Kebiasaan Masyarakat Setempat
Seringkali kita tidak bisa membedakan keduanya, sehingga kita menjadi “alergi” dengan perbedaan pendapat. Atau, biasanya, kita “ngedumel” kepada ulama yang punya pendapat lain, seraya berkata, “kita kan umat yang satu, kenapa harus berbeda pendapat!”.
Ligwina menganggap menanamkan pola pikir soal pentingnya rumah bagi milenial cukup membutuhkan trik. Caranya tidak bisa dengan mendorongnya untuk membeli rumah, tapi beberkan keuntungan apa saja yang didapat jika memiliki rumah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pendapatan per kapita atau rata-rata pendapatan orang Indonesia mencapai Rp56 juta atau US$3.927 per tahun.
Permasalahan hukum bunga bank kembali mengemuka di masyarakat dan menjadi viral. Bahkan, ada seorang profesor yang dibully habis-habisan karena ‘dianggap’ menghalalkan riba
KH. Said Aqil Siradj itu kepakaran dalam tarikh dan firaq Islam selevel Prof. Dr. Quraish Shibah dalam tafsir.
Perbedaan pendapat adalah sebuah kepastian. Tidak cocok dengan ketua partai maka keluar dan membikin partai sendiri. Kalah dalam pilkada lalu mengajukan pemekaran, akhirnya terpilih sebagai kepala daerah dan seterusnya. Perbedaan adalah tabiat manusia. Ranah agama pun terkadang menjadi bagian dari perbedaan pendapat. M
Laduni.ID, Jakarta Dalam Asmaul Husna Nama Allah Ada 99 Dan Yang 1 Rahasia,
- Seperti umumnya manusia di dunia, kita diciptakan memiliki hak asasi dan kebebasan untuk berbicara. HAM internasional dan Konstitusi sudah menjamin hal tersebut secara jelas dalam salah satu pasal. Lebih kuat lagi, sudah dijelaskan dalam jejak sejarah bahwa Rasulullah SAW memberikan kebebasan kepada sahabat untuk memberikan pendapat atau putusan.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “tunaikanlah zakat fitrah sebelum kamu keluar untuk sembahyang, maka wajib atas setiap orang merdeka mengeluarkan dua mud gandum dan daqiq (tepung dari gandum)
Benarkah Dosa Riba Lebih Besar dari Dosa Zina dengan Ibu Kandung?
"Umar bin Abdul Aziz juga berkata: 'Saya tidak senang jika para Sahabat Nabi Muhammad SAW tidak berbeda pendapat. Sebab jika tidak ada perbedaan maka tidak ada keringanan."
Para ulama yang membidangi ilmu Ulum Al-Qur'an mengatakan:
Seorang ulama bermazhab Syafi’i bernama Muhammad bin Abdul Rahman Al-Dimasyqi As-Syafi’i menegaskan, bahwa perbedaan pendapat ulama merupakan rahmat bagi umat. Sebab, mereka telah berijtihad dengan mengerahkan sekuat tenaga guna mencari kebenaran.
Slogan yang ada di zaman kita: "Pilih ikut Nabi apa Kiai?" atau klaim "Saya langsung ikut Mazhab Nabi bukan Mazhab Syafi'I", atau propaganda lainnya, ternyata juga sudah ada di zaman Al-Hafidz Adz-Dzahabi.
Cerita ini barangkali dapat menginspirasi kita yang sedang larut di tengah arus pro dan kontra pemberian ijin investasi miras di propinsi Bali, Sulawesi Utara, NTT, Maluku, dan Papua.
Amat sangat penting, bahkan wajib untuk memahami dalil, baik dari Al-Quran ataupun hadis untuk merujuk kepada keterangan para ulama yang memiliki kapasitas untuk hal itu.
Pada dasarnya, menghadapi perbedaan pendapat sesama Muslim hanya diperlukan satu hal, kata orang Jawa "Tepo seliro", lapang dada menerima perbedaan, sebab memang tidak ada kebenaran tunggal dalam ijtihad fikih.
berdasarkan hadis, yang diriwayatkan muslim, " zakat adalah kotoran manusia " juga hadis muttafaq alaihi " Zakat tidak halal bagi kami ( keluarga Muhammad SAW. )
Perbedaan pemaknaan atas teks keagamaan atau bahkan teks-teks yang lain pada akhirnya perlu dicari jalan keluarnya melalui mekanisme yang paling baik dan sejalan dengan perintah Al-Qur’an, yakni dialog, musyawarah, dan cara-cara lain yang demokratis.
Perbedaan dalam masalah fiqih adalah sesuatu yang ada dan bukan diada-adakan. Jadi, sebelum lebih jauh mendalami fiqih, seorang harus siap menghadapi perbedaan itu sendiri dan bersikap bijak dalam perbedaan tersebut.
Kiai Bisri Mustofa dan adiknya, Kiai Misbah Mustofa, lahir dari rahim yang sama, Simbah Aminah Zayyadi; berguru kepada orang sama, Kiai Kholil Harun;
Orang yang berpendapat bahwa iman adalah perbuatan
Kapan dibolehkan mendengarkan pendapat anak kecil
Kapan dibolehkan mendengarkan pendapat anak kecil
Mereka yang berpendapat bahwa wudlu' tidak batal selain dari apa yang keluar dari dua jalan, melalui qubul (kemaluan) atau dubur
Mereka yang berpendapat bahwa wudlu' tidak batal selain dari apa yang keluar dari dua jalan, melalui qubul (kemaluan) atau dubur
Mereka yang berpendapat bahwa wudlu' tidak batal selain dari apa yang keluar dari dua jalan, melalui qubul (kemaluan) atau dubur
Mereka yang berpendapat bahwa wudlu' tidak batal selain dari apa yang keluar dari dua jalan, melalui qubul (kemaluan) atau dubur
Mereka yang berpendapat bahwa wudlu' tidak batal selain dari apa yang keluar dari dua jalan, melalui qubul (kemaluan) atau dubur
Pendapat yang menyatakan bahwa shalat tidak dapat diputus oleh suatu apapun
Pendapat yang menyatakan bahwa shalat tidak dapat diputus oleh suatu apapun
Masalah shalat 'Isya dan waktu 'atmah (sepertiga malam pertama) dan mereka yang berpendapat bahwa waktu shalat 'Isya panjang
Pendapat yang tidak memakruhkan shalat kecuali setelah 'Ashar dan Shubuh
Pendapat yang mengatakan hendaknya dalam perjalanan pun ada satu mu'adzin yang mengumandangkan adzan
Pendapat yang mengatakan hendaknya dalam perjalanan pun ada satu mu'adzin yang mengumandangkan adzan
Pendapat yang mengatakan hendaknya dalam perjalanan pun ada satu mu'adzin yang mengumandangkan adzan
Pendapat yang mengatakan hendaknya dalam perjalanan pun ada satu mu'adzin yang mengumandangkan adzan
Pendapat yang mengatakan hendaknya dalam perjalanan pun ada satu mu'adzin yang mengumandangkan adzan
Pendapat yang mengatakan hendaknya dalam perjalanan pun ada satu mu'adzin yang mengumandangkan adzan
Orang Yang Tidak Berpendapat Perlunya Menjawab Salamnya Imam dan Mencukupkannya Sebagai Salam Penutup Shalat
Orang Yang Berpendapat Cukup Dengan Shalat Jum'at Dalam Memohon Turunnya Hujan
Orang Yang Berpendapat Bahwa Allah Ta'ala Tidak Mewajibkan Sujud Tilawah
Orang Yang Berpendapat Tidak Perlu Memandikan Jenazah Orang Yang Mati Syahid
Pendapat yang mengatakan "Bagi orang yang tertahan tidak ada badal (pengganti)…"
Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa
Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa
Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa
Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa
Pendapat bahwa seseorang tidak harus berpuasa saat I'tikaf
Pendapat yang mengatakan "Orang yang membeli sesuatu dengan serampangan (tanpa ditakar) maka ia tidak boleh menjualnya kembali hingga membawanya ke rumahnya.."
Najsy (Menaikkan harga untuk menipu pembeli), dan pendapat yang mengatakan "Jual beli semacam itu tidak boleh…"
Pendapat yang tidak membolehkan orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah
Pajak pendapatan budak dan perjanjian dengan budak wanita
Orang yang berbicara kepada majikan budak agar mereka meringankan pajak pendapatan budaknya
Pendapat yang mengatakan 'Sesungguhnya pemilik air berhak dengan air tersebut hingga ia memenuhi kebutuhannya'
Pendapat yang mengatakan 'Sesungguhnya pemilik air berhak dengan air tersebut hingga ia memenuhi kebutuhannya'
Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'
Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'
Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'
Pendapat yang mengatakan 'Pemilik telaga dan bejana lebih berhak untuk mendapatkan air yag ada di dalamnya'
Pendapat yang mengatakan "Boleh menghibahkan barang yang tidak ada di tempat"
Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh memecah senjata saat akan meninggal"
Pendapat yang mengatakan "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak meninggalkan kecuali…
Pendapat yang mengatakan "Tidak apa-apa mengatakan 'Surat al Baqarah atau surat ini dan ini.."
Pendapat yang mengatakan "Tidak apa-apa mengatakan 'Surat al Baqarah atau surat ini dan ini.."
Pendapat yang mengatakan "Tidak apa-apa mengatakan 'Surat al Baqarah atau surat ini dan ini.."
Pendapat yang mengatakan "Tidak ada nikah kecuali dengan wali"
Pendapat yang mengatakan "Tidak ada nikah kecuali dengan wali"
Pendapat yang mengatakan "Tidak ada nikah kecuali dengan wali"
Pendapat yang mengatakan "Tidak ada nikah kecuali dengan wali"
Pendapat yang membolehkan talak tiga
Pendapat yang membolehkan talak tiga
Pendapat yang membolehkan talak tiga
Pendapat yang mengatakan "Idul Adlha adalah hari berkurban"
Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh mencampur antara kurma muda dengan kurma kering (untuk dibuta perasan)
Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh mencampur antara kurma muda dengan kurma kering (untuk dibuta perasan)
Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh mencampur antara kurma muda dengan kurma kering (untuk dibuta perasan)
Bekam ketika safar dan Ihram, pendapat Ibn Buhainah
Dua tali dalam sandal, dan siapa yang berpendapat satu tali saja
Dua tali dalam sandal, dan siapa yang berpendapat satu tali saja
Pendapat yang tercela dan qiyas yang berlebih-lebihan
Pendapat yang tercela dan qiyas yang berlebih-lebihan
Pendapat yang tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka menjadi hujjah (dalil)
Masalah agama yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan perbedaan antara urusan agama dengan pendapat beliau dalam masalah dunia
Masalah agama yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan perbedaan antara urusan agama dengan pendapat beliau dalam masalah dunia
Masalah agama yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan perbedaan antara urusan agama dengan pendapat beliau dalam masalah dunia