Rasa cinta dan kasih sayang istri hanya tercurah untuk sang suami.
Pernikahan merupakan sunnah Nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam. Hukumnya pada kondisi tertentu bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, bahkan bisa menjadi haram. Bagi seorang pria yang sudah waktunya menikah dan berniat mencari pasangan, bisa memilih menikahi seorang gadis atau janda. Namun, menikahi gadis bukan sebuah kewajiban dalam agama.
Keperawanan adalah mahkota nan amat berharga bagi kaum hawa, mereka ( kaum hawa-red. ) rela mempertahankannya walau harus berhadapan dengan jari-jemari maut.
Firman Allah "Dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perawan yang bersaudara kecuali yang sudah berlalu pada masa lampau.."
Artinya, keutamaan pernikahan tidak hanya bergantung pada status perawan atau janda, tetapi juga pada faktor agama, akhlak, dan kemampuan dalam menjaga hubungan rumah tangga.