Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja, tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.
Akad nikahnya sah, meskipun si wali yang mewakilkan itu turut hadir. Adapun keterangan kitab Kifayah al-Akhyar, itu diartikan apabila si wali yang mewakilkan dan hadir itu adalah juga menjadi saksi nikah.
Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
Dewasa ini AIDS sudah menjadi masalah sosial dan kemanusiaan, karena sifatnya yang mematikan dan belum diketemukan obat untuk menyembuhkannya dan vaksin untuk mencegah penularannya.
Mengikuti perkembangan kondisi politik di tanah air pasca Pemilu 1999 ini, kiranya perlu segera ada sikap dan konsep yang jelas dari PBNU, mengenai masalah yang sangat prinsip bagi kaum muslimin, yaitu masalah “wali hakim” dalam pernikahan, apabila Presiden RI dijabat oleh seorang perempuan.
KPAI menyesalkan masih terjadinya perkawinan usia anak, perkawinan usia anak akan sangat merugikan masa depan anak
Pernikahan, usia istri lebih tua dari pada suami, memang terhitung jarang. Karena umumnnya, lelaki lebih tua dibandingkan wanita. Bagaimana menurut Islam?
Di tengah jarak emosional yang terbentang, sesekali tetap tunjukkan Anda peduli dan ada untuk pasangan. Cobalah memujinya tanpa terdengar palsu, berhenti terus mengkritik atau mengeluh sepanjang waktu.
Pasangan yang menikah tahun 2013 itu juga banyak menikmati waktu berkualitas bersama, terutama saat ini mereka telah memiliki dua anak.
Menikah atau pernikahan adalah sebuah fitrah manusia, dimana Allah SWT sangat menyukai ibadah ini disamping ibadah-ibadah dan amalan-amalan shalih yang telah dikerjakan.
LADUNI.ID, Untuk Kalian yang akan menikah dalam waktu dekat, pasti berdebar-debar menunggu hari yang ditungu-tunggu, yaitu hari pernikahan. Itu sangat wajar, mengingat ini adalah momen yang diharapkan hanya terjadi sekali seumur hidup bersanding dengan dia yang kita cinta.
Di antara kunci rumah tangga bahagia menurut para leluhur adalah apabila suami-istri dapat menciptakan rumah tangga yang “Guyup-Rukun”, “Adem-Ayem”, dan “Mudah Sandang Pangan”.
Menikah bukanlah hal yang sepele, bukanlah hanya ijab qabul semata. Namun lebih dari itu semua dan memiliki makna yang sangat mendalam.
Kenapa perlu terus menyuarakan tindakan pencegahan terhadap perbuatan zina itu, tidak lain adalah demi kemaslahatan kebaikan di dunia dan di akhirat. Khususnya untuk para remaja dan pemuda.
Dengan saling menunjukkan kebaikan, kesabaran, maka meraih keluarga yang sakinah mawaddah warohmah akan bisa tercapai
Menikah adalah syariat agama yang menjadi cara Allah dalam memuliakan dan memulihkan manusia. Allah ikut campur manusia langsung dalam pernikahan. Bahkan, Allah menikahkan langsung Nabi Adam dengan Siti Hawa.
"Jika seorang hamba Allah menikah, maka dia telah menjaga/menyelamatkan separuh agamanya. Maka berhati-hatilah dan memohon kepada Allah agar bisa menjaga separuh yang sisanya."
Pertama, kata "Sakinah". Secara literal ia berarti tenang, tenteram, nyaman atau "anteng" dan "ayem" dalam bahasa jawa. Atau dalam bahasa lain "merasa damai di hati dan pikiran".
Tanpa terasa kini telah berada di bulan Dzul Qo'dah. Salah satu fenomena yang sering menghantui masyarakat adalah adanya bulan yang dianggap kurang baik untuk menikah, termasuk salah satunya adalah bulan Dzul Qo’dah.
Tradisi akademik dalam bentuk menulis buku dan kitab telah berabad-abad diwariskan oleh para ulama pendahulu. Begitu juga yang dilakukan oleh salah seorang Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari (1871-1947). Ia menulis puluhan kitab fiqih dan hadits yang menjadi kepakarannya.
Fatayat lakukan kampanye ke berbagai pesantren untuk menekan pernikahan dini pada anak
Saya ingin di umur 25 tahun nanti bisa melangsungkan pernikahan, namun, kadang dalam benak saya sering timbul bayangan yang sangat berat pasca pernikahan
Yang dimaksud dengan saudara tiri adalah bila ada seoarang duda (sebut saja Paijo) mempunyai anak laki-laki (sebut saja paiman), Menikahi Saudara Tiri, Bagaimana Hukumnya?
Perlu Diketahui, Nusyuz, Perbuatan Melawan Suami, Apa Saja?
KH. M. Husain Ilyas menyampaikan beberapa hal tentang Pernikahan, diantaranya: Berdoa agar aqad nikah barokah, rumah tangganya berkah bahagia, dan mendapat anak anak minassholihin.
Bagaimana ketika ada seorang yang masih muda dan belum mencapai usia 20-25 tahun, tapi orang tersebut sudah sangat ingin menikah? Bagaimana hukum sosial agama sekaligus negara memandang masalah tersebut?
Dalam akad nikah, mahar adalah syarat yang penting dan wajib. Di Indonesia, mahar biasa disebut dengan mas kawin. Ia adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami untuk diberikan kepada calon istri.
Pernikahan bukan melulu soal cinta, sepakat untuk menikah, artinya harus siap menerima sepaket kebahagiaan dan ujiannya.
Terkait dengan kehidupan dan perjalanan hidup Abah Guru Sekumpul, berikut kisah tentang pernikahan Abah Guru Sekumpul yang direstui Rasulullah Saw. Selamat membaca.
Saya ingin di umur 25 tahun nanti bisa melangsungkan pernikahan, namun, kadang dalam benak saya sering timbul bayangan yang sangat berat pasca pernikahan
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab tentang hukum melanjutkan pernikahan dengan suami yang murtad.
Prof. Quraish Shihab menerangkan, bahwa jika kita menemukan pasangan suami istri yang tidak harmonis hubungan mereka, itu bukan berarti bahwa semua pasangan mengalami hal serupa. Sungguh masih banyak suami istri yang hidup bahagia.
Nikah rupanya berbeda. Hanya bekal cocok dan cinta langsung nikah. Kalau pernah mondok in sya Allah pernah mempelajari bab nikah.
Nama Sayyidah Fatimah diberi julukan “Azzahra Albatul”. Puteri terakhir Baginda Nabi SAW dan Sayyidah Khadijah Alkubro RA. Tentang pilihan nama ini Baginda Nabi SAW.
Don't try to change people. Kalau ada tanda-tanda yang 'tak beres' pada diri seseorang, segeralah pergi. Cari yang memang beres sejak awal. Jangan berjudi dengan realita, "Ah siapa tahu dia nanti berubah!"
Sayyidah Khadijah merupakan istri pertama dari Rasulullah SAW yang sangatlah beliau cintai. Kecintaan Rasulullah SAW sangat dalam kepadanya, hingga kepergian Sayyidah Khadijah pun membuat Rasulullah SAW bersedih, dan bahkan saat itu disebut sebagai “'Amul Huzn” (Tahun Kesedihan)
Menurut Gus Miek, syarat menikah yang paling utama adalah kesiapan mental dan menata niat, nawaitu bismillah. Menikah tidaklah tergantung akan kemampuan finansial misalnya, atau umur dan syarat-syarat lain
Sebagian orang menganggap romantisme dalam hubungan adalah hal yang sepele, sehingga jarang sekali nampak perilaku romantisme dalam kehidupan sehari-hari
Orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anaknya, termasuk soal jodoh, sehingga terkadang orang tua akan ikut mencampuri dengan siapa anaknya akan menikah, terkhusus bagi anak perempuannya. Bahkan kerap sampai pada pemaksaan dan bagaimana Islam dalam memandang hal ini?
Ada dua macam mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad yang kemudian diumumkan pada saat akad, berbeda dengan mahar yang disepakati, baik dari segi ukuran maupun jenisnya.
Pernikahan bagi orang yang sedang ihram
Persaksian orang buta, perintahnya, pernikahannya, menikahkannya
Persaksian orang buta, perintahnya, pernikahannya, menikahkannya
Persaksian orang buta, perintahnya, pernikahannya, menikahkannya
Pernikahan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan Khadijah
Pernikahan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan Khadijah
Pernikahan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan Khadijah
Pernikahan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan Khadijah
Pernikahan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan Khadijah
Pernikahan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan Khadijah
Pernikahan nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan kedatangannya ke Madinah
Pernikahan nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan kedatangannya ke Madinah
Pernikahan nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan kedatangannya ke Madinah
Sekufu dalam harta, dan pernikahan lelaki miskin dengan wanita kaya
Syarat yang tidak berlaku dalam pernikahan
Hukum ahli dzimmah dan pernikahan mereka jika berzina dan dilaporkan imam
Hukum ahli dzimmah dan pernikahan mereka jika berzina dan dilaporkan imam
Islam tetap membenarkan praktik poligami sepanjang tidak lebih dari empat orang istri, ditambah dengan beberapa syarat lain berupa memberikan nafkah dan bersikap adil di antara istri-istrinya itu. Hal itu bertujuan untuk mencegah adanya sikap zalim terhadap kaum wanita, yang mana hal demikian dilakukan sebatas kemampuan.
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Keharaman bagi orang yang sedang ihram untuk menikah
Memenuhi persyaratan dalam pernikahan
Mahar, dan bolehnya menggunakan pengajaran Al-Qur'an sebagai mahar
Mahar, dan bolehnya menggunakan pengajaran Al-Qur'an sebagai mahar
Mahar, dan bolehnya menggunakan pengajaran Al-Qur'an sebagai mahar
Mahar, dan bolehnya menggunakan pengajaran Al-Qur'an sebagai mahar
Mahar, dan bolehnya menggunakan pengajaran Al-Qur'an sebagai mahar
Mahar, dan bolehnya menggunakan pengajaran Al-Qur'an sebagai mahar
Mahar, dan bolehnya menggunakan pengajaran Al-Qur'an sebagai mahar
Pernikahan Zainad binti Jahsy, turunnya perintah hijab dan penetapan walimah dalam pernikahan
Pernikahan Zainad binti Jahsy, turunnya perintah hijab dan penetapan walimah dalam pernikahan
Pernikahan Zainad binti Jahsy, turunnya perintah hijab dan penetapan walimah dalam pernikahan
Pernikahan Zainad binti Jahsy, turunnya perintah hijab dan penetapan walimah dalam pernikahan
Pernikahan Zainad binti Jahsy, turunnya perintah hijab dan penetapan walimah dalam pernikahan
Pernikahan Zainad binti Jahsy, turunnya perintah hijab dan penetapan walimah dalam pernikahan
Pernikahan Zainad binti Jahsy, turunnya perintah hijab dan penetapan walimah dalam pernikahan
Ketika Khadijah mendengar tentang kejujuran, amanah, dan kemuliaan akhlak pemuda yang bernama Muhammad, dia mengirim utusan untuk menawarinya pekerjaan, yaitu membawa barang dagangannya ke Syam, dengan upah yang lebih besar dibanding yang pernah dia berikan kepada orang lain.
Dalam perspektif Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang harus dijaga kehormatannya. Karena itu, hubungan perselingkuhan adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.
Artinya, keutamaan pernikahan tidak hanya bergantung pada status perawan atau janda, tetapi juga pada faktor agama, akhlak, dan kemampuan dalam menjaga hubungan rumah tangga.
“Jika seseorang yang kalian nilai baik agama dan budi pekertinya datang melamar salah seorang anggota keluarga kalian (anak atau kerabat kalian), maka nikahkanlah dia (terimalah lamarannya). Jika hal itu tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kehancuran yang banyak.” (HR. Tirmidzi)