Relevansi dan Kedudukan Fatwa Ulama dalam Perspektif Hukum di Nusantara

Sebuah fatwa pada dasarnya tidak memiliki efek hukum positif,  dalam artian pihak manapun tidak bisa menghakimi, menangkap, apalagi menghukumi para palanggarnya. Kesalahan pelanggarnya adalah murni hubungan pribadi mereka dengan Allah, sedangkan kita selaku muslim hanya memiliki hak amar ma'ruf nahi mungkar dengan ketentuannya.